Rincian Gaji Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Alur Pemungutan Suara di TPS

Pemilu merupakan satu-satunya cara demokrasi yang melegitimasi kewenangan dari tindakan para wakil rakyat untuk melakukan tindakan tertentu.

Pemilu adalah mekanisme sirkulasi dan regenerasi kekuasaan. Pemilu juga satu-satunya metode untuk menggantikan kekuasaan lama tanpa melalui kekerasan (chaos) dan kudeta.

Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan sikap politiknya untuk tetap percaya pada pemerintah lama, atau menggantikannya dengan yang baru.

Rincian Honor Petugas Pemilu 2024

Agar proses pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan lancar, maka dibentuklah badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024 itu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Berikut ini rincian honor badan ad hoc untuk Pemilu 2024:

  1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta

 

  1. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

 

  1. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Berikut ini rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

 

  1. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
  • Ketua: Rp 8,4 juta
  • Anggota: 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

 

  1. KPPS Luar Negeri
  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi para petugas ad hoc selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
  • Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 per orang
  • Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 per orang

Santunan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Alur di TPS

Berikut alur pencoblosan di TPS:

  1. Masuk ke area TPS dengan membawa syarat yang ditentukan.
  2. Petugas KPPS 4, dan KPPS 5 akan mencatat pada daftar hadir.
  3. Pemilih menunggu di kursi tunggu. Kemudian ada panggilan.
  4. Pemilih segera menuju ke meja pengambilan surat suara yang dijagai Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3.
  5. Pastikan surat suara berjumlah 5. Yakni, surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
  6. Setelah mendapatkan surat suara, berjalanlah ke bilik suara. Lalu coblos sesuai pilihan pemilih.
  7. Setelah dicoblos, masukkan surat suara ke kotak suara sesuai dengan jenis suratnya.
  8. Yang terakhir, tandai jari dengan mencelupkannya ke tinta, sebagai tanda sudah mencoblos.
  9. Keluar dari area TPS.

Demikianlah artikel kali ini tentang seputar gaji badan ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan alur di TPS. Semoga informasi ini ada guna dan manfaatnya.